Tugas 2 Firman
Hidayat
FKIP Kewarganegaraan
Universitas Pamulang
Alur sidang
Perkara Pidana dengan acara kasus pengeroyokan.
Susunan Sidang :
Terdakwa
Majelis Hukum (Hakim Ketua)
Hakim Anggota 1
Hakim Anggota 2
Panitera
Jaksa Penuntut Umum
Penasehat Hukum
Saksi
Sidang I
Menanyakan kesiapan dari
Hakim Anggota,panitera,penuntut Umum,Penasehat Hukum.
Hakim
Membuka sidang: “ Sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa dan
mengadili perkara-perkara pidana pada
tingkat pertama dengan acara Pemeriksaan biasa dengan No.Perkara
1121/PID.B/2011 Dengan terdakwa ........... Pada hari ini,
27 September 2011 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
”Palu di ketuk 3 kali”
Hakim Menanyakan PU bahwa
terdakwa sudah siap,silahkan dihadapkan Penuntut umum sudah siap dengan terdakwa silahkan dihadapkan ke
persidangan.
Setelah terdakwa masuk
pengadilan,
Hakim
menanyakan : “Saudara bisa
berbahasa Indonesia,bisa dan siap mengikuti
persidangan?
Terdakwa : “ Iya saya mengerti
pak hakim dan saya siap mengikuti persidangan ini”
Kemudian Pemeriksaan Biodata.
Hakim Menanyakan : “saudara dalam hal ini
apakah sudah pernah mengalami penahanan?
Sejak
kapan?”
Terdakwa : “ saya belum pernah
mengalaminya pak hakim”
Hakim :
“Dalam
kasus ini apakah saudara didampingi seorang Penasehat
Hukum?”
Terdakwa : “ Iya saya didampingi
oleh Penasehat Hukum”
Lalu Hakim Menanyakan
Penasehat Hukum terdakwa :
“Benarkah
saudara Penasehat Hukum dari terdakwa.....,
Coba tunjukkan surat Kuasa dan surat izin beracara saudara, Saudara PU
sah?”
Penasehat
Huku : “ iya
benar pak hakim saya selaku Penasehat Hukum nya”
Hakim
Ketua Berbicara Untuk
terdakwa :
“Baiklah untuk saat ini perkara saudara akan di
persidangkan di Pengadilan Negeri ......, jadi segala sesuatu yang
terjadi dalam persidangnan ini tolong anda dengarkan dengan baik-baik”
Sesuai dengan acara persidangan hari ini adalah pembacaan surat
dakwaan oleh Penuntut Umum,
Hakim Menanyakan Penuntut Umum :
·
Bagaimana Penuntut Umum, apakah
sudah siap dengan dakwaannya?
·
Saudara terdakwa apakah sudah menerima
salinannya?
·
Silahkan saudara PU membacakan
dakwaannya.
Hakim Menanyakan terdakwa : “Apakah saudara sudah mengerti dengan surat dakwaan yang telah
dibacakan oleh PU tadi, Bagaimana saudara PH Apakah akan melakukan pembelaan
hukum terhadap dakwaan dari saudara PU?”
Terdakwa : “ Iya pak hakim saya mengerti”
Selanjutnya Hakim Mempersilahkan
membacakan eksepsi : “Silahkan
bacakan eksepsi dari saudara”
Meminta eksepsi dari PH.
Hakim Menanyakan Penuntut Umum terhadap tanggapan atas
ekseksi dari Penasehat Hukum:
“Saudara
Penuntut Umum bagaimana tanggapan saudara terhadap eksepsi yang dibacakan PH
tadi?”
Penuntut Umum : “ Menurut saya tanggapan dari Penasehat Hukum agak
berbelit-belit, jadi saya mohon waktu pak hakim”
Karena adanya eksepsi
dari PH,maka sebelum adanya putusan yang sah dari Hakim, maka sidang untuk hari
ini akan ditunda dan akan dilanjutkan satu minggu yang akan datang.
Hakim Menanyakan
Panitera : “
Tgl berapa satu minggu yang akan datang “saudara panitera satu minggu yang akan datang itu tgl berapa?”
Panitera : “
Satu minggu yang akan dating tanggal 3 Oktober 2011 Pak hakim”
Hakim : “Sidang
ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 3 Oktober 2011 dengan agenda
sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim oleh karena itu PU harus
tetap menghadapkan terdakwa di depan pengadilan.”
Sidang II
Menanyakan kesiapan Hakim
anggota,Penasehat Hukum, dan Penuntut Umum.
Hakim : Sidang
dibuka dengan “Sidang lanjutan
dengan No.Perkara 1121/PID.B/2011 dengan terdakwa .......Pada hari ini tgl 3 Oktober 2011, Dinyatakan dibuka dan
terbuka untuk Umum.”
Lalu Hakim menanyakan kepada PU apakah sudah siap dengan
terdakwa , silahkan dihadapkan ke persidangan dan menanyakan kesiapan
terdakwa siap untuk
mengikuti sidang hari ini.
Hakim
ketua berbicara dan Membuka sesuai dengan acara sidang hari ini yaitu pembacaan putusan sela
oleh majelis hakim maka kami harap PU dan PH mendengarkan Putusan ini dengan
baik-baik.
Membaca putusan sela (………..) Pada
Putusan Sela setelah selesai Mengadili diketuk palu sekali.
Hakim :
“Saudara
terdakwa ,PH,PU demikian Putusan sela dari Majelis Hukum ,sesuai dengan
Pelanggaran Primer Pasal 170 (2) ke 2 KUHP dan Pelanggaran Subsider Pasal 170
(2) ke 1 KUHP Saudara dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan dan sela ini
kepada pengadilan tinggi maka untuk itu silahkan saudara nanti
berhubungan dengan kepaniteraan”
Sesuai dengan acara putusan
sela tersebut ,maka acara persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian.
Hakim :
“Bagaimana saudara PU sudah siap dengan alat buktinya?”
Penuntut
Umum : “
Saya sudah siap Pak hakim “
Lalu Hakim Menayakan
PU : “Penuntut Umum apakah para saksi sudah siap, silahkan saksi
dipanggil ke persidangan.”
Penuntut
Umum : “
Sudah Pak Hakim “
Setelah saksi datang,
Hakim menanyakan saksi : “apakah saudara sehat hari ini? Dan siap
mengikuti persidangan hari ini?”
Saksi : “ Hari ini
alhamduilah saya sehat pak hakim dan siap mengikuti persidangan ini “
Memerikasa biodata, dilanjutkan Hakim langsung dengan menanya: “ apakah saudara kenal dengan terdakwa sebelumnya? ada
hubungan darah,saudara?”
Saksi : “ Saya tidak
kenal dan tidak ada hubungan apapun dengan terdakwa pak hakim”
Baiklah para saksi sesuai
dengan pasal 160 (3) KUHAP sebelum diminta keterangaanya saudara akan disumpah
dulu sesuai dengan agama masing-masing, saudara saksi siap?
Selanjutnya Saksi
dipanggil dan akan disumpah.
Hakim Anggota 1 :“Sumpah demi Tuhan saya
berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar, tidak lain dari
yg sebenarnya , semoga tuhan menolong saya”
Saksi :“ Sumpah demi
Tuhan saya berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar, tidak
lain dari yg sebenarnya , semoga tuhan menolong saya”
Memberikan keterangan kepada
saksi:
Baiklah anda telah disumpah
jadi kami mohon dalam memberikan keterangan nantinya harus sesuai dan dengan
keterangan yg sebenarnya, karena anda dapat dipidana sesuai dengan Pasal 351
(2) KUHP apabila anda memberikan keterangan palsu dengan hukuman maksimal 10
bulan penjara dan denda sanksi sebesar Rp 2000 atas kasus penganiayaan.
Hakim menanyakan Keterangan
kepada saksi (……….) dan saling Tanya menanya.
Setalah saksi selesai,
Hakim berbicara : “Penuntut umum apakah masih ada
pertanyaan? Saudara PH? Saudara terdakwa apakah keterangan dari saksi td sudah
jelas?”
Penuntut
Umum : “
Saya rasa cukup Pak Hakim Ketua “
Penasehat
Hukum : “
Saya rasa cukup jelas Pak Hakim ketua”
Hakim : “Baiklah
demikian acara Pembuktian, acara selanjutnya adalah Pembacaan surat tuntutan
dari Penuntut Umum, Bagaimana saudara PU sudah siap dengan tuntutannya? Satu
minggu cukup?”
Penuntut
Umum : “
Saya rasa satu minggu kedepan cukup Pak Hakim Ketua”
Hakim : “Untuk
memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mempersiapkan tuntutannya maka
sidang akan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 7 Desember
2011dengan acara persidangan pembacaan surat tuntutan oleh PU. Untuk PU tetap
menghadapkan terdakwa minggu depan. Sidang ditunda dan ditutup (ketuk palu 1x)”
Sidang
III
Menanyakan kesiapan Hakim
anggota,Penasehat Hukum, dan Penuntut Umum.
Hakim : “Sidang dibuka dengan “Sidang lanjutan dengan No.Perkara 1121/PID.B/2011
dengan terdakwa ....., Dinyatakan dibuka
dan terbuka untuk Umum.”
Hakim Ketua menanyakan
Penuntut Umum apakah sudah siap dengan terdakwa , silahkan dihadapkan ke
persidangan.
Lalu Hakim Ketua Menanyakan
kesiapan terdakwa siap
untuk mengikuti sidang hari ini.
Terdakwa : “
Iya saya mengerti pak hakim dan saya siap mengikuti persidangan ini”
Hakim Ketua :
“ Sesuai dengan acara sidang pada hari ini yakni pembacaan Putusan akhir oleh
majelis hakim oleh sebab itu saudara Penuntut Umum,Penasehat Hukum, dan
Terdakwa harap memperhatikan dengan baik-baik.”
Beberapa menit kemudian Hakim
ketua berbicara dan langsung membacakan Putusan Akhir persidangan hari ini
Hakim Ketua
membacakan Putusan Akhir Sidang: “ Saudara terdakwa diputuskan bersalah dan
akan dipidana sesuai dengan Pasal 351 (2) KUHP dengan hukuman maksimal 10 bulan
penjara dan denda sanksi sebesar Rp 2000 atas kasus penganiayaan.”
Demikian putusan akhir,
kepada saudara Penuntut Umum, Penasehat Hukum , dan Terdakwa sesuai
dengan Pelanggaran Primer Pasal
170 (2) ke 2 KUHP dan Pelanggaran Subsider Pasal 170 (2) ke 1 KUHP saudara
mempunyai hak untuk menerima dan menolah putusan tsb ,jika saudara
menolak,saudara dapat mengajukan ke pengadilan yg lebih tinggi ,untuk itu
silahkan saudara langsung berhubungnan dengan saudara kepaniteraan.
Hakim : “
Demikain Pengadilan Negeri ..... yg mengadili dan memeriksa perkara
pidana dengan No.Perkara
1121/PID.B/2011 dengan terdakwa ........... dinyatakan selesai
dan ditutup.
Palu
diketuk 3 kali